Jasa Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Sawangan
ANJASAIMB - JASA GAMBAR IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN) / PBG (PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG) DI SAWANGAN UNTUK BANGUNAN RUMAH, RUKO, RUKAN, TOKO,VILLA, PABRIK, KANTOR, SEKOLAH & YAYASAN DAN KAMI MENERIMA JASA GAMBAR IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN) / PBG (PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG) DARI SELURUH PROVINSI/KOTA/KABUPATEN DI INDONESIA. GAMBAR IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN) / PBG (PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG) SESUAI DENGAN PERSYARATAN SETIAP DAERAH MASING-MASING & ANDA KIRIMKAN DATA/SKETSA RUMAH ANDA,, TUNGGU TERIMA BERES & KAMI KERJAKAN.
Jasa Gambar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan
Buat bapak/ibu yang sudah mempunyai Bangunan seperti Rumah, Ruko, Rukan, Toko, Villa, Pabrik atau yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), segeralah mengurus nya, karena dengan adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pada suatu bangunan maka bangunan tersebut menjadi Aman & Lebih bernilai pastinya.
Kunjungi juga : anjasa.asyavora.my.id
Untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diperlukan Gambar Teknis Bangunan sebagai bahan Pelengkap Kepengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Gambar Teknis yg diperlukan untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) :
- Denah Siteplan & Situasi.
- Denah Rencana Tata Ruang.
- Gambar Tampak.
- Gambar Potongan A, B, C,..dst.
- Rencana Pondasi-Sloof & Detail.
- Rencana Kolom & Detail.
- Rencana Balok-Plat Lantai & Detail.
- Rencana Atap & Detail.
- Jaringan Sanitasi.
- Jaringan Listrik.
- Tambahan : Dok.Perhitungan Struktur.
- dll. (sesuai dengan Syarat & Prosedur setiap wilayah Kota/Kabupten.
Dokumen yang kami serahkan adalah dalam bentuk Softcopy AutoCAD & PDF. Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah kami kerjakan & disetujui Pihak PTSP Kecamatan / Wilayah Setempat :
Biaya / Harga Jasa Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan ?
Keyword Search : Jasa Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Sawangan, Jasa Gambar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan, Jasa Pembuatan Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Sawangan, Jasa Pembuatan Gambar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan, Syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Sawangan, Syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan, Jasa Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Sawangan, Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan, Jasa Tukang Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Sawangan, Jasa Tukang Gambar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan, Biaya Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Sawangan, Biaya Gambar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan seperti Rumah, Villa, Ruko, Toko, Rukan, Kantor, Pabrik, Gudang, dan Bangunan lainnya.
HUBUNGI KAMI
KONSULTASI SEGERA DENGAN TIM KAMI!
WhatsApp ke Nomor 0853 5373 5531
Syarat Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan ?
Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah gambar yang digunakan sebagai syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Izin Mendirikan Bangunan), disamping berkas yang lain seperti fotocopy KTP, nama yang mengajukan izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), fotocopy sertifikat tanah, lampiran bukti pembayaran pajak pbb terakhir, izin lingkungan dengan tetangga depan, kanan kiri & belakang yang berbatasan langsung dengan tanah anda.
Kenapa Wajib Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Sawangan ?
Berbicara mengenai properti pasti selalu berkenaan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Hampir disetiap kawasan pemukiman penduduk dapat terlihat plang yang bertuliskan “Pastikan Setiap Bangunan Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)” atau slogan sejenis lainnya. Hampir pasti kebanyakan orang yang melek hukum mengetahui apa itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengerti bahkan tidak mengetahui apa sih IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) itu.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), tepatnya Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan.
Siapapun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik bangunan yang telah lama dibangun namun belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pemilik dianggap sebagai pemohon jika ia merupakan orang yang meminta izin langsung tanpa perantara. Kontraktor atau developer atau siapapun dapat menggantikan posisi pemilik sah bagunan sebagai pemohon hanya jika mereka mendapat izin dari pemilik bangunan utnuk mengurus segala keperluan demi mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin perwalian ini dapat berupa surat kuasa dari pemohon sebagai bukti pelimpahan kuasa kepada yang bersangkutan.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga diperbaharui apabila dalam perjanjian waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang menimbulkan kegiatan yang berdampak pada lingkungan seperti perubahan fungsi dan bentuk ntah disengaja ataupun tidak disengaja.
HUBUNGI KAMI
KONSULTASI SEGERA DENGAN TIM KAMI!
WhatsApp ke Nomor 0853 5373 5531